Penulis : Taufik Irfadat, S. Sos., M.Si., CLMQ., CHTdzP, Haeril, S. IP., M. IP, Nurlaila, S. IP., M. Si, Nur Anilawati, S.Sos., M. PSDM., CHCM
Harga : 118.000
Sinopsis : Kebijakan pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari persoalan
pembangunan, sebab kebijakan selalu mengarah kepada suatu
keputusan yang salah satunya adalah aspek pembangunan. Dengan
program pembangunan Desa saat ini akan menciptakan perubahan yang
cukup substantif melalui perubahan kebijakan terhadap Desa yang diatur
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta
turunannya. Dengan perubahan tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut
adaptif terhap perubahan-perubahan tersebut agar program-program
pembangunan di Desa dapat terlaksana dengan efektif. Melalui Kebijakan
Dana Desa, Desa telah dituntut untuk mewujudkan akuntabilitas melalui
pertanggungjawaban administratif, teknis maupun keuangan. Sebab
efektivitas program pembangunan Desa tidak hanya dipengaruhi oleh
pelaksanaan kebijakan Dana Desa, namun juga dipengaruhi oleh manajemen
keuangan Desa. Dimana manajemen keuangan dapat dilaksanakan jika
perencanaan dirumuskan secara berkualitas, pengorganisasian struktur dan
tata kerja organisasi yang akuntabel. Idealnya pelaksanaan kebijakan
pembangunan di desa tentu saja harus merujuk kepada
permasalahan yang terjadi berdasarkan skala prioritas paling urgent
didalam masyarakat sehingga terwujud suatu pemerataan pembangunan
yang ideal dan dapat menjadi solusi dari persoalan yang sedang
terjadi. Sehingga kebijakan pembangunan desa akan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, mengatasi permasalahan ekonomi, ketimpangan
bisa dipersempit, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membangun
sumber daya manusia (SDM), tersedianya infrastruktur dan layanan fasilitas
publik
Pesan : 085-889-221-867
Leave a Reply