Penulis : Khoirul Anwar
Harga : 120.000
Sinopsis :
Hukum bertujuan untuk mengatur berbagai kepentingan
manusia dalam rangka kehidupan sosial dalam masyarakat.
Kepentingan manusia dalam masyarakat berkisar dari kepentingan
pribadi hingga masyarakat dan bangsa. Untuk itu klasifikasi hukum
privat mengatur kepentingan individu atau perseorangan seperti
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat
dalam buku III KUHPerdata adalah hak yang melekat pada
pembuatan kontrak dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis,
atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan orang
perseorangan atau badan hukum
Pesan : 085-889-221-867
Leave a Reply